![]() |
| Istimewa. |
Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani yang semula empat tahun penjara hanya untuk kasus pemerasan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menjadi enam tahun penjara.
Pengacara Nikita, Usman Lawara dan Andi Syarifudin, memastikan bahwa mereka akan mengajukan kasasi dengan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah keliru dalam mengambil keputusan.
“Saya ingin menyampaikan demikian, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI itu menurut saya, bahkan tim kami, bahwa itu adalah putusan yang seharusnya batal demi hukum atau dapat dibatalkan,” tegas Andi Syarifudin.
“Kami tegaskan, kami akan mengajukan kasasi,” katanya seperti diberitakan detikHot pada Minggu (14/12).
“Dengan adanya putusan itu, ya justru kami menganggap bahwa putusan itu adalah putusan yang tentu saja tidak berkenaan dengan fakta atau hukum yang sebenarnya,” kata Usman.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyoroti logika yang digunakan hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam menafsirkan uang tutup mulut sebagai upaya TPPU.
Andi dan Usman memaparkan, acara konferensi yang sebelumnya digelar menampilkan permintaan panjang dari pihak Reza Gladys selaku pelapor kepada Nikita Mirzani.
Permintaan dari Reza Gladys terkait dengan produk skincare yang jadi bisnisnya. Permintaan tersebut dinilai bukan upaya pemerasan atau penyembunyian uang.
"Disimpulkan [di Pengadilan Tinggi DKI] bahwa Nikita memerintahkan atau menyuruh Oky memburamkan tanggal. Nah, ini adalah kekeliruan yang sangat beredar. Fakta Konferensi, Nikita mendapat nota pembelian Glowing Booster Cell itu dari Saksi Yosi," kata Usman.
"Kalau uang itu misalnya begini uangnya langsung dari si pemberi duit langsung ke perusahaan itu. Apanya yang disembunyikan coba?" lebih lanjutnya.
Andi juga menimpali dan menganalisis pemahaman Hakim Pengadilan Tinggi DKI terhadap hukum dasar. Ia juga menilai keputusan teranyar untuk Nikita Mirzani tersebut merusak keadilan di Indonesia.
Kasus bermula saat Nikita Mirzani melaporkan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024 atas kasus pemerasan melalui ITE dan TPPU. Saat itu, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dengan dugaan kasus pemerasan Rp4 miliar.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Ketua Kairul Soleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Nikita dinyatakan bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang agar memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu umum.
Sehingga, hakim menyetujui menjatuhkan hukuman kepada Nikita Mirzani dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Keputusan lainnya adalah menetapkan masa penangkapan dan tersingkir yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Nikita untuk tetap ditahan.
Nikita Mirzani sudah ditahan di Rutan Pondok Bambu sejak ditangkap 4 Maret 2025 atas perkara ini. ***
Sumber : CNNIndonesia.
